Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No

Pembuatan Kartu Identitas Anak  Dianggarkan di APBD Perubahan Tahun 2019 

Baharuddin Ssos

PEKANBARU---(KIBLATRIAU. COM) -- Tidak lama lagi,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru akan  menganggarkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada APBD perubahan 2019. KIA sendiri akan diberlakukan bagi anak yang berusia dibawah 17 tahun.

Menyikapi hal itu,  Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin Ssos mengatakan, program KIA tersebut dijalankan berdasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 2 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya menargetkan setelah pembahasan APBD perubahan KIA tersebut sudah bisa diurus oleh masyarakat. 

"Salah satu acuan mulai diterbitkannya KIA di suatu daerah adalah progres peningkatan pembuatan akta kelahiran. Dan kemungkinan  tahun ini pada APBD-P 2019 pembuatan KIA sudah bisa dilakukan," ungkap Baharuddin. 

Dijelaskan Baharuddin, untuk di Provinsi Riau, baru dua daerah yang sudah memberlakukan KIA yakni, Kabupaten Kampar dan Kota Dumai. Di mana salah satu acuan dimulainya pembuatan KIA adalah adanya surat dari pemerintah pusat.

"Pembuatan KIA ini juga memerlukan blangko, untuk itu harus dianggarkan terlebih dahulu. Selain itu,  KIA dibagi dalam dua jenis, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan kedua untuk anak usia 5-17 tahun. Sedangkan pembuatannya tidak sama dengan e-KTP yang harus direkam, KIA hanya dengan melampirkan poto secara manual,  maka Segera dicetak. (Sl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar